topmetro.news, Medan – Dua terdakwa kurir 29 Kg narkoba jenis sabu dan 39.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Kamis (8/5/2025). “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing pidana mati,” tuntut JPU Isti Risa Sunia Yazir. Menurut JPU,Kedua terdakwa yakni, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen…
Read More