Dua Terdakwa 20 Kg Sabu Dihukum Mati

topmetro.news, Medan- Dua terdakwa kurir 20 Kg narkoba jenis sabu divonis hukuman pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025). “Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” vonis Ketua majelis Hakim Philip Mark Soentpiet dalam sidang di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34), dan Heri Chandra (43)…

Read More