Dua Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara

topmetro.news, Medan – Upaya meraup keuntungan dari penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berujung hukuman penjara. Dua terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi, Jafar alias Amin (43) dan Hosmin alias Acai (58), divonis masing-masing 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di ruang sidang…

Read More