topmetro.news, Medan – Empat terdakwa kurir 40 Kg narkoba jenis sabu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rabu (7/5/2025). “Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tuntut JPU Friska Sianipar dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa yakni, Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo…
Read More