topmetro.news, Medan – Empat terdakwa yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal, dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/6/2025). Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu, Suyatman, Salim Sirait, Hendra Panjaitan,dan Irwansyah. Keempatnya dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan…
Read More