topmetro.news, Medan — Empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 100 kilogram jaringan Aceh–Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2026) sore. Keempat terdakwa masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat…
Read More