topmetro.news, Jakarta – Wakil menteri (wamen) dan staf khusus (stafsus) di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, juga berhak mendapatkan gaji, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Besaran gaji dan tunjangan wamen ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan berapa gaji dan tunjangan yang berhak dibawa pulang…
Read More