Ganja 21,9 Kg Disimpan Rapi, Tiga Terdakwa Kompak Dituntut 18 Tahun Penjara di Pengadilan Medan

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukamto (36), warga Aceh, Anggi Prayogi (38), warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40), warga Sunggal, Deli Serdang, masing-masing 18 tahun penjara. JPU Tri Candra menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram atau melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun…

Read More