Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

topmetro.news, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Maratua Harahap (34), pria yang tega menggelapkan sepeda motor milik ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra IV, Kamis sore (18/9/2025). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada…

Read More