topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, menuntut Terdakwa Supri Yanti (41) dengan pidana enam tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan sabu di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025), Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang…
Read More