topmetro.news, Medan- Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, jaksa gadungan yang peras seorang pengusaha dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/5/2025). Majelis hakim meyakini warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli itu, terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar. Hakim menyatakan pria berusia 41…
Read More