Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Eko Yanto (35) warga Gang Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menjual pil ekstasi sebanyak 887 butir ke polisi. JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai pria berusia 35 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2)…

Read More