TOPMETRO.NEWS- Pari Indayani alias Kelin, seorang muncikari asal Kelurahan Pangarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dihukum enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Senin (17/3/2025). Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan perbuatan wanita berusia 22 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).…
Read More