topmetro.news, Medan – Terjerat kasus pemalsuan akta otentik, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Adi Pinem (60) dituntut hukuman selama dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025). “Terdakwa Adi Pinem selaku Notaris/PPAT dituntut selama dua tahun penjara, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata…
Read More