Kasus Pemerasan 12 Kepala Sekolah di Sumut, Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara terhadap Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin. Mantan personel Polda Sumut itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap 12 kepala sekolah dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4,7 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam sidang…

Read More