Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara 

topmetro.news, Medan  – Seorang agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, Gita Rubyanah, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/9/2025). “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada…

Read More