Korupsi BOK dan Jaspel, Mantan Kadinkes Tapteng dan Dua Bawahannya Dihukum 16 Bulan Penjara

topmetro.news, Medan – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua anak buahnya divonis hukuman 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim meyakini Nursyam dan kedua anak buahnya yaitu, Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan sebagai mantan Kepala Bidang…

Read More