TOP METRO. NEWS- Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (14/3/2025) sore. Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar…
Read More