topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, Kamis (10/7/2025). JPU Ahmad Awali menyatakan, terdakwa dinilai terbukti korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zumri…
Read More