Korupsi Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Terbukti bersalah korupsi dana desa, yang merugikan keuangan negara Rp 321 juta, Mantan Kepala Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan, Marisi Situmorang divonis hukuman 2,5 tahun penjara, Selasa (15/7/2025). Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b,…

Read More