topmetro.news, Medan – Sugiono mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019. Majelis hakim diketuai M Kasim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU…
Read More