topmetro.news, Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, divonis enam tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun 2020. Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim terhadap Pardamean yang mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri…
Read More