topmetro.news, Medan – Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dipaksakan. Menurut Thomas Tarigan, dakwaan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan tak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini. Bahkan Thomas menegaskan bahwa penolakan eksepsi yang dibacakan JPU tadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin…
Read More