Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara

topmetro.news, Medan – Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Rabu (23/4/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak eksepsi termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. “Memutuskan.…

Read More