topmetro.news, Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik, kurir narkotika yang kedapatan membawa 22 kilogram sabu. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (10/12/2025) dan dipimpin hakim ketua Eti Astuti. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Hendrik terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim…
Read More