topmetro.news, news – Lima kurir 46 Kg ganja dituntut pidana 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/8/2025). “Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 18 tahun,” tuntut JPU Reza Surya Mardhika. JPU Reza mengatakan kelima terdakwa yakni,…
Read More