topmetro.news, Medan – Lima terdakwa kurir ganja seberat 128 kilogram asal Aceh mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan. Kelima terdakwa yakni, Dehya A Qaby alias Dehya, Rinaldi alias Naldi, Rasudin Hasibuan alias Udin, Samsudin alias Sudin, dan Ansarolah alias Fauzan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, menjelaskan awal mula kasus ini ketika terdakwa Rasudin menghubungi terdakwa Dehya untuk memesan ganja…
Read More