Mantan Kades Fadoro Bahili-Nias Barat Didakwa Korupsi Dana Desa Rp425 juta

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, mendakwa Restueli Gulo (52) selaku mantan Kepala Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023. “Terdakwa Restueli Gulo menyalahgunakan kewenangan dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425.410.500 atau Rp425 juta lebih,” ujar JPU Buha Reo Saragi di…

Read More