topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, menuntut mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran, masing-masing 2 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi pemberian kredit macet, hingga merugikan negara Rp1,3 miliar lebih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7/2025). JPU…
Read More