Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Seirampah Divonis 16 Bulan Penjara

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada masing-masing mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Seirampah, Tengku Ade Maulanza dan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran, Zainur Rusdi, dalam perkara korupsi pemberian kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,33 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan,…

Read More