topmetro.news, SERGAI – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui jalur restorative justice. Proses perdamaian berlangsung pada Jumat (3/10/2025), dan menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan nilai kekeluargaan. Kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Peristiwa bermula saat keduanya terlibat perselisihan di sebuah kafe di…
Read More