topmetro.news, Medan – Selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muttaqin Harahap, SH, MH, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.372.467.086,37 atau Rp16,37 miliar lebih, dari perkara tindak pidana korupsi. Pencapaian tersebut diraih dalam kurun waktu 10 bulan sejak Muttaqin Harahap dilantik pada Senin, 9 September 2024, sebagai Aspidsus Kejati Sumut. “Penyelamatan kerugian keuangan negara…
Read More