Pasangan Sedarah Pembuang Mayat Bayi Lewat Ojol Divonis Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), kakak beradik yang menjadi terdakwa dalam perkara pembuangan jasad bayi menggunakan jasa ojek online (ojol) di salah satu masjid di Kota Medan. Putusan hukum terhadap pasangan sedarah tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam sidang yang digelar…

Read More