Pasutri Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp1,4 Miliar

topmetro.news, Medan — Pasangan suami istri (pasutri), Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, warga Gang Family No. 210, Jalan Galang, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum…

Read More