Akhirnya Kemenkeu Resmi Kutip Pajak Pedagang Online, Cek Ketentuannya!

Pajak Pedagang Online

TOPMETRO.NEWS – Pajak pedagang online tak lama lagi bakal dipungut. Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak dari pedagang online. Pajak pedagang online tersebut meliputi platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia. Sekadar diketahui, pedagang online yang terkena pajak diketahui mereka yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau setara Rp50 juta…

Read More