Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merek Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Mariah (44) warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, terdakwa pemalsu jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dj Pengadilan Negeri Medan. JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimana dakwaan subsider JPU, yaitu Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang…

Read More