topmetro.news, Medan – Empat orang terdakwa, yakni Lie Yung Ai (52), Herniati (59), Adi Pinem (60), dan Karim Tano Tjandra (DPO), didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang menimbulkan kerugian pihak lain. Terdakwa Adi Pinem, yang merupakan Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sudah lebih dulu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 1,5 tahun penjara…
Read More