topmetro.news, Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, Rabu siang membacakan putusan terhadap terdakwa Josniko Tarigan yang melakukan penganiayaan sadis terhadap Notrianta Sebayang. Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH memutuskan hukuman penjara selama 1,6 bulan bagi Josniko. Putusan tersebut memicu ketegangan di ruang sidang. Terdakwa Josniko Tarigan tampak tidak terima dengan keputusan majelis hakim dan diberi…
Read More