Pengedar 31,5 Kg Ganja asal aceh Terancam Hukuman Mati

topmetro.news, Medan  – Warga asal Aceh, Habibi Akbar (24) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, karena diduga menjadi pengedar 31,5 kilogram ganja dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. “Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan dakwaan…

Read More