topmetro.news – Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Maman Abdurrahman mengatakan, bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM, yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya. Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19. Selain itu, kebijakan…
Read More