Terdakwa PETI di Madina Divonis 8 Bulan Penjara, Jubir PN Madina : Hakim Tak Bisa Putuskan Diluar Dakwaan Jaksa

PETI

topmetro.news – Terdakwa pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atas nama Akhmad Arjun Nasution (AAN) yang merupakan terdakwa dalam perkara no 59/pid.sus/2022/pn mdl ini akhirnya divonis selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 15.000.000,-. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan 1 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Arief Yudiarto, SH. MH di…

Read More