topmetro.news, SERGAI – Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Hal ini disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025). Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban L R…
Read More