topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melalui tim jurusitanya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 2.679 meter persegi milik negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional II, Kamis (8/5/2025). Aset tersebut terletak di kawasan strategis Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa lahan tersebut…
Read More