topmetro.news – Terkait dugaan penganiayaan oleh warga terhadap seorang remana, Sekretaris dan Kepala Desa Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina) menempuh jalur perdamaian. Perdamaian kedua belah pihak dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif-red). Yakni, melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban. Mengenai hal ini kuasa…
Read More