Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

topmetro.news, Medan – Dua terdakwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49) diadili dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8/2025). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, kedua terdakwa warga Medan Perjuangan itu, sebelumnya ditangkap petugas Polrestabes Medan, pada 23 Mei 2025. “Tiga saksi petugas Polrestabes Medan mulanya mendapatkan…

Read More