topmetro.news, Medam – Tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara (Sumut), divonis berbeda. Ketiganya divonis bersalah yang merugikan negara Rp 771 juta. Terdakwa Junaidi Purba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1,5 tahun (17 bulan) penjara, terdakwa Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas divonis 1 tahun 4…
Read More