topmetro.news, Medan – Dokter Rumah Tanahan Negara (Rutan) Tanjunggusta, Dwi Upayana Bastanta Barus (42) penabrak Selamat (68) hanya dihukum 6 bulan penjara dengan percobaan selama 1 tahun. Hukuman itupun tak perlu dijalani terdakwa. Dalam amar putusan hakim ketua M Nazir, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Menjatuhkan…
Read More