Terbukti Melakukan Pengrusakan, dr Paulus Yusnari Divonis 2 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dokter Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan pagar milik Go Mei Siang, divonis hakim 2 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, dalam sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/9/2025). Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat…

Read More