Terdakwa Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Terdakwa kurir 887 butir pil ekstasi, Eko Yanto (35), dihukum 13 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalan sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/5/2025) sore. Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimu itu, diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No…

Read More