Terdakwa Penipuan Rp316 Juta Dituntut 2,5 Tahun

Terdakwa penipuan

topmetro.news – Terdakwa penipuan, Selamat Ang (39), warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan dalam sidang lanjutan secara virtual (video conference/online), Senin (9/9/2020), di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan dituntut 2 tahun 6 dan bulan penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan, Buha Reo Christian Saragi berkeyakinan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana sebagaimana…

Read More